Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA URUSAN PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai FRIDA PRASTYONO |
NIP | : | - |
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.