Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA / UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai SRI HARTINI
NIP: -

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.