Sosialisasi Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Daftar Pemilih Khusus (DPK) Dan Kampanye pemilihan Umum 2024.

  • Nov 24, 2023
  • Semanding

Semanding.Desa.id – Kamis, pukul 19.00 wib (23/11/2023) bertempat di kantor Balai Desa Semanding dilaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilih Tambahan (DPTb) Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Kampaye Pemilihan Umum 2024.

Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kecamatan Aria Nurhuda, Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Desa, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertujuan untuk melakukan evaluasi untuk menyamakan persepsi dalam menyusun strategi dalam agenda pengawasan DPTb dan DPK diharapkan bisa sama dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaan pengawasan.

DPTb Daftar Pemilih Tambahan.

DPTb termasuk salah satu tahapan pemilu di mana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan terterntu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Batas waktu pengurusan pindah memilik yakni  30 hari.

Kategori pemilih masuk dalam DPTb:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar / menempuh Pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisilinya.

Fokus dan Strategi Pengawasan DPTb.

  • Memastikan bahwa nama pemilih sudah terdaftar di DPT melalui http://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Memastikan pemilih yang melakukan pindah hak pilih harus membawa identitas diri berupa KTP el atau Kartu Keluarga dan Berkas Persyaratan Pindah Memilih.
  • Melakukan pengawasan terhadap pemilih yang melakukan pindah hak memilih harus mengajukan surat pindah memilih di Kantor PPK/PPS/KPU Kab Kota.
  • Memastikan bahwa petugas PPK/PPS/KPU Kab Ko menerbitkan Surat Pindah Memilih bagi pemilih yang melakukan pindah pilih
  • Melakukan pencermatan terhadap pemilih yang pindah pilih sudah dihapus dari TPS asal dan selanjutnya terdaftar di TPS tujuan

DPK Daftar Pemilih Khusus.

Daftar pemilih khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Fokus dan strategi Pengawasan DPK.

  • Memastikan bahwa pemilih DPK membawa identitas berupa KTP/Suket dari Dukcapil.
  • Melakukan pengawasan terhadap ketersediaan surat suara untuk pemilih DPK.
  • Melakukan pengawasan terhadap waktu penggunaan hak pilih untuk pemilih DPK.