Musyawarah Desa - Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2024

  • Jan 04, 2024
  • Semanding

Semanding.desa.id - Sabtu 30/12/2023 Pukul 19.00 Wib diadakan Musyawarah Desa di Pendopo Kantor Desa Semanding. Musyawarah desa merupakan salah satu mekanisme partisipatif dalam proses penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa. Dalam musyawarah ini, masyarakat desa berperan aktif dalam menentukan prioritas penggunaan dana yang ada untuk kepentingan pembangunan desa. Proses penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa melibatkan seluruh elemen masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, pemuda, serta perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat. Dalam musyawarah ini, setiap warga memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan usulan terkait kebutuhan pembangunan di desanya. Partisipasi aktif masyarakat dalam musyawarah ini sangat penting karena mereka yang paling memahami kebutuhan dan potensi di lingkungan sekitar. Melalui diskusi yang terbuka dan transparan, kesepakatan dapat dicapai untuk mengalokasikan dana secara efektif dan efisien guna mendukung kebijakan pembangunan desa. Penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa juga harus mencerminkan visi pembangunan jangka panjang serta memperhatikan aspek kesejahteraan sosial. Anggaran tersebut harus disusun dengan prinsip-prinsip akuntabilitas agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat. Dengan melibatkan seluruh masyarakat dalam musyawarah desa, diharapkan kebijakan pembangunan desa dapat lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat. Hal ini akan memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan meningkatkan kualitas pembangunan di tingkat desa. Acara di akhri dengan penandatanganan berita acara musyawarah desa oleh kepala desa (Lik Suyanto) dan Ketua BPD (Totok Pudji W) untuk selanjutnya ditetapkan dalam peraturan desa tentang APBDes TA 2024.