Persyaratan Permohonan Pengantar Pindah / Masuk Penduduk

Sebagai langkah awal untuk mengurus surta permohonan pindah, warga mendatangi kantor Balai Desa untuk mengisi beberapa formulir perpindahan dan mendapatkan surat pengantar dari Desa dengan membawa seluruh persyaratan diatas. Setelah mengisi formulir dan mendapatkan surat pengantar dari desa, warga selanjutnya membawa seluruh berkas ke Kecamatan untuk dilakukan proses administrasi perpindahan warga

Persyaratan Umum

    1.  Formulir Permohonan Pindah yang bisa diperoleh di Kantor Desa;
    2.  Kartu Keluarga Asli, KK asli nantinya akan ditarik oleh pihak Kecamatan karena akan dilakukan
         penghapusan atau penambahan anggota keluarga yang pindah keluar/masuk Desa;
    3.  KTP Elektronik warga yang akan melakukan pindah, KTP asli nantinya juga akan ditarik oleh pihak
         Kecamatan di Desa tujuan pindah;
    4.  Surat Pengantar Pindah dari Balai Desa yang ditandatangani Kepala Desa;
    5.  Surat Pengantar Pindah dari Kecamatan yang ditandatangani oleh Camat;
    6.  Fotocopy Formulir Permohonan Kartu Keluarga yang ditinggalkan.

Persyaratan Khusus Jika Ada Perubahan Elemen Data

    1.  Surat Pernyataan Perubahan Biodata
    2.  Berkas Pendukung, Fotocopy :

          a.  Akta Kelahiran sebagai acuan utama jika ada perubahan nama, tempat tanggal lahir dan 
               nama orang tua
          b. Buku Nikah / Akta Nikah sebagai dasar perubahan status perkawinan
          c. Ijazah terakhir sebagai acuan perubahan Pendidikan Terakhir di dalam KK