Persyaratan Permohonan Keterangan Domisili

Surat Keterangan Domisili adalah adalah surat pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap. Kepemilikan surat domisili menjadi syarat bagi mereka yang tidak menetap di daerah tersebut atau memiliki surat keterangan tempat tinggal di daerah lain. Surat domisili juga dibutuhkan perusahaan ataupun badan usaha sebagai syarat dokumen untuk mengurus pajak dan izin lainnya.

Untuk mengurus permohonan Surat Keterangan Domisili dari Desa, berikut ini adalah langkah dan persyaratannya :

  1. Warga datang ke Ketua RTdan Ketua RW setempat dengan membawa copy KTP dan KK untuk dibuatkan surat pengantar
  2. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW selanjutnya dibawa ke kantor Balai Desa untuk dibuatkan Surat Keterangan Domisili 
  3. Pengajuan Surat Keterangan Domisili di Balai Desa dilengkapi dengan copy KTP dan copy KK

     Surat Keterangan Domisili hanya bisa diterbitkan untukan perseorangan atau badan usaha yang telah tinggal dan menetap minimal 1 (satu) Tahun di Desa setempat. Untuk warga yang baru tinggal beberapa minggu ataupun beberapa bulan di suatu Desa lain, biasanya Kantor Desa belum bisa untuk menerbitkan Surat Keterangan Domisili.