Pengantar Akta Kematian

  1. Surat Pengantar RT diketahui RW.
  2. Formulir (Tersedia di Desa / Kelurahan)
  3. KTP Asli Yang Meninggal.
  4. KK Dimana Yang Meninggal Terdaftar.
  5. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Kepolisian.
  6. Fotocopy KTP Elektronik Pelapor/Pemohon.
  7. Surat Tanda Melapor diri (STMD) dari Kepolisian Bagi Warga Negara Asing (WNA)