Pengantar Akta Kematian
- Surat Pengantar RT diketahui RW.
- Formulir (Tersedia di Desa / Kelurahan)
- KTP Asli Yang Meninggal.
- KK Dimana Yang Meninggal Terdaftar.
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Kepolisian.
- Fotocopy KTP Elektronik Pelapor/Pemohon.
- Surat Tanda Melapor diri (STMD) dari Kepolisian Bagi Warga Negara Asing (WNA)