LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Alamat : Jl. Hayam Wuruk No. 5B Desa Semanding, Kec. Semanding, Kab. Tuban. No Telepon : (0356) 328975
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga desa yang mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalammelaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

 

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan

SLAMET RIYADI

LILIK WANTOMO

SUYONO

DARKUP

IHSAN

NUNUK YULIANING

SUGITO

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

BIDANG PEMBANGUNAN

BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

BIDANG PEMUDA, OLAHRAGA DAN KESENIAN