Artikel
PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PENGGANTI ANTARWAKTU DESA SEMANDING
Selasa pagi (19/04), bertempat di Balai Desa Semanding telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Semanding Kecamatan Semanding. Pergantian anggota BPD Desa Semanding dilakukan karena sebelumnya lima anggota BPD Desa Semanding mengundurkan diri.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ini meliputi Camat Semanding, Kapolsek Semanding, Danramil Semanding, Kepala KUA Semanding, Sekretaris Kecamatan Semanding beserta tim Kasi Pemerintahan, Ketua BPD Semanding, perangkat desa Semanding, ketua LPMD, ketua RT/RW dan LKD Desa Semanding lainnya.
Dalam hal ini drh. R. Cipta Dwipriyata selaku Camat Semanding mengambil sumpah dan melantik sesuai dengan Surat Keputusan Camat Semanding Nomor : 188.45/30/KPTS/414.415/2022 tentang Peresmian Anggota BPD Antarwaktu Desa Semanding Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, yang dibacakan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Semanding Novem Heri Saputro, A.Md.
Lima anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Semanding adalah Karsilan (perwakilan wilayah RW. 01), Narlik (perwakilan wilayah RW. 03), Suharsono, S.Pd (perwakilan wilayah RW. 04), Sutrisno (perwakilan wilayah RW. 06) dan Siti Amirowati (perwakilan perempuan). Setelah dilaksanakan pengambilan sumpah/janji, dengan ini lima anggota BPD PAW tersebut sudah bisa melaksanakan wewenang, tugas, fungsi dan kewajiban sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) bersamaan dengan Angota BPD lainnya sesuai dengan masa bakti yang telah ditetapkan berdasarkan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa Semanding.