Artikel

Pengantar e-KTP

24 Agustus 2016 14:14:59  Admin  115.307 Kali Dibaca 

Syarat Pengantar Pembuatan el-KTP :

1. Surat Pengantar dari RT setempat
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar el-KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Peta Desa

Layanan Mandiri

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Agenda

Belum ada agenda

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Hayam Wuruk No. 5B Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Kab. Tuban
Desa : Semanding
Kecamatan : Semanding
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62381
Telepon : (0356) 328975
Email : semanding.pemdes@gmail.com