Artikel
LPMD
30 April 2014 18:39:07
Admin
115.337 Kali Dibaca
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga desa yang mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalammelaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
DESA SEMANDING KEC. SEMANDING KAB. TUBAN
NO. | NAMA | JABATAN |
1. | IWAN SUGIYANTO | KETUA |
2. | JUNAEDI | ANGGOTA |
3. | LILIK SUBANDRIYO | ANGGOTA |
4. | DANANG SUTRISNO | ANGGOTA |
5. | SUYONO | ANGGOTA |
6. | HENI RIYANA | ANGGOTA |
7. | MOKHAMAD ISMAIL | ANGGOTA |
8. | FSRKUP | ANGGOTA |
9. | SLAMET RIYADI | ANGGOTA |
10. | KARSILAN | ANGGOTA |