Artikel

LPMD

30 April 2014 18:39:07  Admin  115.337 Kali Dibaca 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga desa yang mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalammelaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

 SUSUNAN KEPENGURUSAN

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

DESA SEMANDING KEC. SEMANDING KAB. TUBAN

NO. NAMA JABATAN
1. IWAN SUGIYANTO KETUA
2. JUNAEDI ANGGOTA
3. LILIK SUBANDRIYO ANGGOTA
4. DANANG SUTRISNO ANGGOTA
5. SUYONO ANGGOTA
6. HENI RIYANA ANGGOTA
7. MOKHAMAD ISMAIL ANGGOTA
8. FSRKUP ANGGOTA
9. SLAMET RIYADI ANGGOTA
10. KARSILAN ANGGOTA

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Peta Desa

Layanan Mandiri

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Agenda

Belum ada agenda

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Hayam Wuruk No. 5B Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Kab. Tuban
Desa : Semanding
Kecamatan : Semanding
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62381
Telepon : (0356) 328975
Email : semanding.pemdes@gmail.com